Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditinggali M dan rekannya MY (DPO). Hasilnya didapat barang bukti sabu 19 bungkus seberat total 19 kilogram.
"Sabu ini ditaruh di gudang ruko yang berkamuflase gudang beras," ucapnya.
"Dari keterangan M dan AY, diketahui bandarnya berinisial P yang tinggal di Malaysia," ucap Rohmad.
Dijelaskan bahwa sabu tersebut diduga dikirim melalui jalur laut ke Aceh. Sabu ini diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta.
"Dugaan dari Malaysia ke Aceh. Pengakuannya sudah 3 kali pengiriman, dan pengiriman keempat ini tertangkap," ujarnya.
Selain itu, para pelaku memodifikasi tangki kendaraan untuk menyembunyikan sabu tersebut.
Baca Juga: Tangkap Seorang Pengedar Ganja, Polres Pandeglang Amankan 9,4 Kg Ganja
"Pengiriman menggunakan Innova yang sudah dimodifikasi, tangkinya dimodifikasi untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Saat ini pihak BNNP Banten masih melakukan pengembangan kasus tersebut.***