3 ASN di Pemkab Serang Terancam Sanksi, Ini Penyebabnya

- 25 April 2024, 10:15 WIB
Pegawai BKPSDM Kabupaten Serang saat melakukan sidak pasca libur lebaran idul fitri 2024.
Pegawai BKPSDM Kabupaten Serang saat melakukan sidak pasca libur lebaran idul fitri 2024. /Dok. BKPSDM Kabupaten Serang

"Nanti kita kroscek dari Januari juga. Sanksi ringan berupa teguran," katanya.

Sebelumnya Surtaman mengatakan tidak melarang ASN untuk mengambil cuti tambahan libur lebaran dengan batasan tiga hari.

Hal itu dilakukan dalam upaya mencegah agar tidak ada ASN terjebak kemacetan saat arus balik.

Ia mengatakan pasca libur lebaran dirinya melakukan sidak ke sampel di OPD. Ada dua model sidak yang dilakukan pertama datang langsung ke OPD sampel, kedua ada yang memberikan laporan dan dipantau di SIPkerja.

"Di SIPkerja bisa dilihat di A kenapa di daftar hadir tidak ada bisa ketahuan bahwa mereka itu hadir bukan karena finger print tapi ada keterangannya sakit atau cuti. Dari online bisa ketahuan," ujarnya.

Selain tiga orang tanpa keterangan, berdasarkan hasil pantauan kata dia ada 121 ASN yang mengajukan cuti pasca libur lebaran. Pemantauan dilakukan sejak Selasa sampai Jumat mayoritas banyak ASN yang hadir. ***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah