KABAR BANTEN - Komisi II DPRD Kota Serang mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Serang agar memutus kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada selaku pengelola Pasar Induk Rau (PIR). Selanjutnya, Komisi II meminta PIR dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujiyanto mengatakan, pemkot sudah seharusnya mengevaluasi pengelola PIR tersebut karena berbagai persoalan. Mulai dari menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga rendahnya realiasasi pendapatan yang diperoleh.
"Artinya saya sangat mendukung dan men-support keputusan Pemerintah Kota Serang dalam konteks pemutusan kontrak itu," kata Pujiyanto, Selasa 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Minim Sumbang PAD, Pengelola Pasar Rau Berpotensi Diputus Kontrak
Dia mengatakan, pemkot harus berani mengambil sikap tegas dalam permasalahan ini. Sebab, kata dia, permasalahan pengelolaan PIR sudah berlarut-larut dan tidak kunjung tuntas.
Setelah pemutusan kontrak, pihaknya berharap PIR dikelola oleh profesional melalui BUMD yang dibentuk Pemkot Serang. Hal itu untuk meminimalisasi adanya permainan di dalam pengelolaannya.
"Saya berharap dikelola oleh BUMD agar menggenjot PAD dan tidak tidak ada yang bermain-main, masuk ke kas daerah jangan sampai pihak ketiga lagi," ujarnya.***