Tolak Omnibus Law, SPM FK3 Sebut Beberapa Pasal Sakiti Buruh

- 6 Oktober 2020, 17:45 WIB
Sejumlah karyawan yang tergabung dalam SPM FK3 Indah Kiat melakukan aksi di depan perusahaannya yang berlokasi ruas jalan raya Serang - Jakarta tepatnya di Kecamatan Kragilan, Selasa 6 Oktober 2020.
Sejumlah karyawan yang tergabung dalam SPM FK3 Indah Kiat melakukan aksi di depan perusahaannya yang berlokasi ruas jalan raya Serang - Jakarta tepatnya di Kecamatan Kragilan, Selasa 6 Oktober 2020. /Dindin Hasanudin/

 

KABAR BANTEN - Gejolak penolakan terhadap disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober oleh DPR RI terus berdatangan.

Tak terkecuali dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM-FK3) Indah kiat yang menyebut beberapa pasal dalam aturan ketenagakerjaan tersebut telah menyakiti hati buruh.

Ketua SPM-FK3 Indah Kiat Hendri Gunawan mengatakan, aksi unjuk rasa dilakukan karena ada beberapa isi dari omnibus law yang menyakitkan hati buruh terutama soal pesangon dari 32 menjadi 25.

Baca Juga: Masuk Kabupaten Lebak, Kendaraan Harus Ikuti Tahap Pemeriksaan Ini

"Yang lain belum taHu isinya baru itu saja," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di depan PT Indah Kiat Pulp and Paper Serang Mill, Selasa 6 Oktober 2020.

Hendri mengatakan, penolakan yang dilakukan diutarakan dalam bentuk unjuk rasa bukan demonstrasi. Sehingga tidak ada mogok kerja dalam aksi tersebut.

"Di Indah kiat bukan demo tapi unjuk rasa kalau demo mogok kerja kalau kita tetap kerja normal tanggal 6 sampai 8 Oktober kita mengeluarkan aspirasinya menolak omnibus law. (Tidak ke Jakarta) Disini saja di perushaaan," katanya.

Baca Juga: Satgas Kebencanaan di Kabupaten Lebak Siaga 24 Jam, Ini Alasannya

Ia berharap aturan ketenagakerjaan tersebut dikembalikan pada undang-undang 13. Namun demikian sebagai serikat buruh mandiri, pihaknya akan ikut dengan serikat lain yang besar. "Sampai tanggal 8, kalau tidak ada perubahan kita ikut saja karena kita mandiri. Ikut serikat besar," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x