Masuk Kabupaten Lebak, Kendaraan Harus Ikuti Tahap Pemeriksaan Ini

- 6 Oktober 2020, 17:39 WIB
ILUSTRASI cek poin pemudik dan pembalik.*
ILUSTRASI cek poin pemudik dan pembalik.* /KEMENHUB/

KABAR BANTEN - Dinas perhubungan (Dishub) Lebak mengoptimalkan pengawasan dan pemeriksaan pos cek poin  keluar masuk kendaraan. Pemeriksaan dilakukan selama penerapan penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak Rusito mengatakan, terdapat empat pos cek poin di Lebak. Warga dari luar daerah yang hendak masuk ke Kabupaten Lebak wajib menyertakan surat keterangan terbebas Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah daerah asalnya.

"Selain itu, mereka juga tidak boleh melanggar protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," ucap Rusito, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: PSBB Kabupaten Lebak : Objek Wisata dan Karaoke Ditutup

Keempat titik pemeriksaan itu, kata dia, yakni posko Citeras, posko Terminal Mandala, posko Stasiun dan posko Maja. "Kami berharap pemeriksaan check point selama PSBB dapat mengendalikan Covid-19," katanya.

Menurut dia, petugas penertiban Covid-19 selama masa PSBB melibatkan Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri. Mereka memberikan pengamanan di empat titik posko pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

"Para pengemudi angkutan dan penumpang dari luar daerah mendapat pengetatan petugas dengan melakukan pemeriksaan," katanya.

Pihaknya akan perintahkan putar balik jika tidak dilengkapi surat keterangan terbebas Covid-19 dengan menyertakan hasil pemeriksaan usap maupun tes cepat dari daerah asal. "Harus bawa surat keterangan bebas Covid-19," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x