KABAR BANTEN - Nana Sulaksana, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon dititipkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Cilegon, Jumat 9 Oktober 2020.
Nana Sulaksana menjadi tahanan Kejati Banten atas kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan lapis beton Jalan Aat Rusli (JAR) Kota Cilegon senilai Rp1,3 miliar.
Tidak hanya Nana Sulaksana, 2 orang rekanan juga ikut ditahan. Mereka adalah Tb Dhoni Sudrajat (subkontraktor) dan Syachrul (kontraktor).
Kasi Penyidikan Kejati Banten, Zainal Efendi mengatakan, penahanan dilakukan setelah Kejati Banten menyatakan berkas perkara dugaan korupsi JLS Kota Cilegon memenuhi syarat formil dan materil. Kejati kemudian melakukan tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
"Jadi Kejati Banten melakukan tahap II kepada JPU, dimana menurut kami Jaksa Penyidik telah menenuhi syarat formal dan materil. Sehingga kami melakukan P21 dalam berkas ini," katanya saat ditemui di Kejari Cilegon, Jumat 9 Oktober 2020.
Baca Juga : Jaksa Optimistis Kasus Korupsi JLS Terbukti
Menurut Zainal pada kasus dugaan korupsi JAR, Dinas PU Kota Cilegon melaksanakan pembangunan jalan senilai Rp14 miliar bersumber APBD Cilegon 2013. Saat itu pelaksananya adalah PT Respati Jaya Pratama.
"Ini terkuak ketika jalan di KM 8 ambruk, 2018 lalu. Kejati Banten menangani jalan ruas Ciwandan-PCI, sementara Kejari Cilegon arah sebaliknya, di 2019. Hasilnya, kami menemukan potensi korupsi," ujarnya.
Setelah itu, Nana Sulaksana dan tiga rekanan diperiksa Kejati Banten. Jaksa menemukan kerugian negara Rp1,3 miliar dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.