1549852

Berlaku Tahun Ini, PBB di Kota Serang Naik 0,2 Persen

- 7 Juni 2024, 11:35 WIB
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas menjelaskan terkait kenaikan PBB di Kota Serang.
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas menjelaskan terkait kenaikan PBB di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

Sebab, dia menjelaskan, fungsi pajak bukan hanya sekedar pemenuhan kas daerah, melainkan ada fungsi-fungsi lainnya.

Seperti distribusi, stabilisasi, dan regulasi yang juga ditopang dari pajak, salah satunya ketetapan PBB.

"Maka, kami atur keseimbangan itu. Selain untuk pemenuhan kas daerah dan peningkatan pendapatan, juga memberikan efek keadilan kepada masyarakat supaya tidak bergejolak," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah