Sebab, dia menjelaskan, fungsi pajak bukan hanya sekedar pemenuhan kas daerah, melainkan ada fungsi-fungsi lainnya.
Seperti distribusi, stabilisasi, dan regulasi yang juga ditopang dari pajak, salah satunya ketetapan PBB.
"Maka, kami atur keseimbangan itu. Selain untuk pemenuhan kas daerah dan peningkatan pendapatan, juga memberikan efek keadilan kepada masyarakat supaya tidak bergejolak," ujarnya.***