Berlaku Tahun Ini, PBB di Kota Serang Naik 0,2 Persen

- 7 Juni 2024, 11:35 WIB
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas menjelaskan terkait kenaikan PBB di Kota Serang.
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas menjelaskan terkait kenaikan PBB di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

Artinya lebih rendah dibandingkan di daerah lainnya, seperti di Tangerang Raya dan daerah-daerah di luar Kota Serang.

"Untuk PBB, semua dimaksimalkan tarifnya sebesar 0,5 persen seluruh Indonesia. Tapi, kalau di Kota Serang kami hanya menaikkan sebesar 0,2 persen, kami belum berani menaikkan hingga maksimal 0,5 persen. Aturan itupun sudah kami sosialisasikan tahun 2023, dan sebelum penandatanganan di 2024," ujarnya.

Kenaikan tersebut, merupakan ketetapan penyesuaian yang diatur oleh Pemerintah Indonesia, dan diberlakukan di seluruh kabupaten/kota, termasuk Kota Serang.

Sedangkan, di Kota Serang terdapat ketentuan mengenai maksimal penetapan tersebut, yang diberlakukan sebesar 0,5 persen adalah ketetapan di atas Rp1 miliar.

Sementara itu, untuk ketetapan nol sampai Rp1 miliar dikenakan sebesar 0,2 persen, atau terjadi kenaikan tarif sebesar 0,05 persen dari yang telah ditetapkan dalam Undang-undang nomor 1 tentang HKPD.

Untuk ketetapan Rp1 miliar, angkanya tetap pada 0,5 persen sesuai aturan yang dimaksud tersebut.

"Untuk di Kota Serang sendiri, terdapat sekitar 250 ribu wajib pajak yang ketetapannya masih di bawah Rp1 miliar, artinya tarif (PBB) mereka naik sebesar 0,2 persen. Jadi (PBB) yang naik itu ketetapan di bawah Rp1 miliar, kalau di atas Rp1 miliar itu tetap 0,5 persen," tuturnya.

Namun, di dalam aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, ada satu tarif pajak yang mengalami penurunan, yaitu pajak retribusi parkir yang awalnya 20 persen, turun menjadi 10 persen pada tahun 2024.

"Dalam aturan itu juga ada plus dan minus. Jadi, ada tarif pajak yang turun, seperti pajak parkir yang tadinya 20 persen sekarang turun jadi 10 persen," ucapnya.

Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Imbau 58 Wajib Pajak Segera Bayar PBB, Potensi Tagihan Capai Rp38 Miliar

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah