"Nanti kami rapat koordinasi dengan (KPU) di seluruh Indonesia khususnya yang daerah atau wilayahnya masuk dalam putusan MK. Mulai tanggal 12 sampai 14," ujarnya.
Setelah rapat koordinasi, kata dia, kemungkinan KPU RI akan memberikan arahan dan mengalurkan surat edaran untuk pelaksanaan penyandingan terkait putusan MK tersebut.
"Mungkin setelah itu akan ada arahan dan surat edaran terkait proses penyandingan. Apakah nanti (Pelaksanaannya) di kantor atau tempat khusus," tuturnya.
Baca Juga: Anggota PPK Pilkada 2024 Diduga Diintimidasi, KPU Banten Bakal Berikan Pendampingan Hukum
Rencanya, penyandingan ulang tersebut akan dilakukan di 74 TPS di Kota Serang, di antaranya di Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Walantaka.
Penyandingan tersebut dilakukan terhadap dua partai politik, antara PDIP dengan Demokrat, yang melibatkan dua Caleg DPR RI Dapil II Banten.
"Khusus di Kota Serang ada sekitar 74 TPS yang nantinya akan dilakukan penyandingan antara C Hasil Plano yang ditulis, dengan D Hasil tingkat kecamatan rekapitulasi," ucapnya.***