Seperti diketahui, MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Dapil Banten II Nur'aeni.
Sehubungan itu, pada Rabu hingga Jumat 12-14 Juni 2024 KPU Kota Serang bersama sejumlah KPU di beberapa daerah seluruh Indonesia dengan kasus serupa dikumpulkan di KPU RI untuk rapat koordinasi membahas perihal tersebut.***