Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PHPU 2024, KPU Kabupaten/Kota Serang Ditenggat 30 Hari

- 19 Juni 2024, 06:44 WIB
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan. /Dokumen KPU Banten

"Kami sudah memerintahkan kepada jajaran. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda. Teman-teman juga koordinasi untuk melakukan pengamanan logistik di Gudang KPU Kota Serang dan KPU Kabupaten Serang," ucapnya. 

Yang jelas, tutur dia, KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang diberikan waktu selama 30 hari untuk melaksanakan putusan terhitung sejak MK membacakan putusan sengketa Pemilu 2024. 

"Kita diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan putusan sejak putusan itu dibacakan MK. Kita harus melakukan penyandingan data C hasil dengan D hasil di 120 TPS," katanya. 

Secara teknis, ujar dia, KPU juga akan mempersiapkan anggaran untuk pelaksanaan putusan MK tersebut. 

"Kita juga diperintahkan untuk menyiapkan anggarannya. 

Anggaran yang bakal kita gunakan menggunakan anggaran Pemilu 2024," ucapnya. Ia berharap, pelaksanaan putusan MK terhadap sengketa Pemilu 2024 berjalan dengan lancar. 

"Teknisnya kita rapatkan secara internal dengan KPU Kabupaten dan Kota Serang. Baiknya seperti apa, tempatnya di mana, yang tentu membuat semuanya nyaman," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Serang akan melakukan pengecekan ulang perolehan suara melalui penyandingan formulir C hasil (perhitungan TPS) dengan D hasil (Rekapitulasi PPK). Di 74 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Taktakan dan Walantaka. 

Selain itu, KPU Kabupaten Serang melakukan hal yang sama di 46 TPS. Penyandingan ulang perolehan suara dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sidang Perselisihan Hasil Suara (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II yang diajukan Partai Demokrat. 

Baca Juga: KPU Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada Kabupaten Serang 2024 di Tunjung Teja, Nasehudin: Ada Hiburan Rakyat

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah