Polemik Omnibus Law Cipta Kerja, Pembahasan UMK 2021 di Provinsi Banten Tertunda

- 12 Oktober 2020, 09:57 WIB
UMK-ilustrasi
UMK-ilustrasi /

KABAR BANTEN - Pembahasan upah minimum kabupaten atau kota di Provinsi Banten untuk tahun 2021 tertunda menyusul pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Rencananya, pembahasan acuan pemberian upah bulanan bagi kaum pekerja tersebut akan dilakukan setelah UU Cipta Kerja diberlakukan.

Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi mengatakan, meski telah disahkan, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja belum diberlakukan karena belum mendapatkan penomoran dan diundangkan.

"Belum dicetak, karena belum ada nomornya, biasanya kan ada (tanda tangan) Kemenkumham," katanya.

Baca Juga : Sejumlah Ulama di Banten Nyatakan Tolak Omnibus Law, Bakal Temui Puan Maharani

Atas kondisi itu, di Banten belum dilakukan pembahasan UMK 2021. Pihaknya ingin pembahasan UMK mengacu kepada aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Kalau sudah waktunya dapat nanti (UMK dibahas)," ujarnya.

Pihaknya akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya sudah meminta draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

"Saya kemarin sudah vidcon dengan Ibu Menteri, saya minta langsung," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x