1549852

KPU Mulai Garap Putusan MK, Penyandingan Data C Hasil dan D Hasil Digelar Juli

- 21 Juni 2024, 08:20 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja. /Kabar Banten /Irfan Muntaha

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dan Kota Serang siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pemilu 2024.

Bahkan dipastikan penyandingan data C hasil dengan D hasil untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II dilaksanakan Juli 2024.

Adapun jumlah keseluruhan data C hasil yang akan disandingkan yakni untuk di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PHPU 2024, KPU Kabupaten/Kota Serang Ditenggat 30 Hari

Jumlah itu terdiri dari di Kota Serang (Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Walantaka) sebanyak 74 TPS dan di Kabupaten Serang (Kecamatan Baros) sebanyak 46 TPS.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, penyandingan bakal berlangsung tepat pada Rabu, 3 Juli 2024.

"Penyandingan akan dimulai tanggal 3 Juli 2024," ujar Akhmad Subagja kepada Kabar Banten, Kamis 20 Juni 2024.

Ia menjelaskan bahwa penyandingan dilakukan terhadap hasil Pemilu 2024 untuk PDI Perjuangan dan juga Partai Demokrat.

Secara teknis, katanya, penyandingan data C hasil dengan D hasil dilakukan secara berjenjang. Mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga di KPU RI.

"Di mulai di setiap di 120 TPS yang di sesuaikan antara model C hasil plano dan D hasil. Jadi dihitung ulang mulai dari kecamatan, kabupaten hingga di KPU RI," katanya menjelaskan tahapan teknis penyandingan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah