Edarkan Pil ‘Setan’, Montir Motor di Serang Dibekuk Polisi

- 12 Oktober 2020, 15:09 WIB
Tersangka pengedar obat keras, AS, saat dimintai keterangan petugas Satresnarkoba Polres Serang, Senin 12 Oktober 2020.
Tersangka pengedar obat keras, AS, saat dimintai keterangan petugas Satresnarkoba Polres Serang, Senin 12 Oktober 2020. /Dok. Satresnarkoba Polres Serang/

"Identitas para pemasoknya sudah kami ketahui. Kami berharap para pemasok obat ini bisa segera tertangkap,” kata dia.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Cilegon Amankan Ratusan Butir Pil Tramadol dan Eximer

Aklibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 ayat Jo Pasal 197 UU RI No 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepada petugas, tersangka AS mengaku pertama kali mendapatkan obat terlarang itu dari seseorang yang mengaku warga Aceh. AS mengaku hanya dititipkan untuk membantu menjual obat jenis tramadol yang harga perbutirnya Rp 5 ribu.

"Saya tidak mengambil keuntungan dari jual obat. Hanya saja, kalau obat yang dititipkan laku terjual saya dijanjikan akan diberi uang," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x