Edarkan Pil ‘Setan’, Montir Motor di Serang Dibekuk Polisi

- 12 Oktober 2020, 15:09 WIB
Tersangka pengedar obat keras, AS, saat dimintai keterangan petugas Satresnarkoba Polres Serang, Senin 12 Oktober 2020.
Tersangka pengedar obat keras, AS, saat dimintai keterangan petugas Satresnarkoba Polres Serang, Senin 12 Oktober 2020. /Dok. Satresnarkoba Polres Serang/

KABAR BANTEN – Personel Satresnarkoba Polres Serang meringkus dua pengedar obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, dan thirex. Barang bukti ribuan pil setan didapat dari tersangka AS (20) yang berprofesi sebagai montir motor.

Dua orang pengedar obat keras ilegal biasa beroperasi di Kecamatan Kibin dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yakni di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin dan Desa Jeruk Nipis, Kecamatan Kragilan.

Kedua tersangka yakni berinisial AS, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan tersangka JI di Desa Jeruk Nipis, Kecamatan Kragilan  Kabupaten Serang.

Baca Juga: Baru Bebas Asimilasi, Donal Bebek Kembali Ditangkap Jual Obat Keras Tanpa Izin

Dari tersangka AS diamankan barang bukti 1.112 butir obat jenis tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 250.000. Sedangkan dari tersangka JI diamankan barang bukti 219 butir jenis Heximer dan Trihexyphenidyl.

"Untuk tersangka AS ditangkap saat menunggu konsumen di sebuah konter handphone pada Minggu (11/10/2020) malam dan JI diamankan di rumahnya pada Kamis (1/10/2020)," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan Senin 12 Oktober 2020.

Penangkapan dua pengedar obat keras ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya.

Baca Juga: Satu Diantaranya Oknum ASN, Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan 2 Orang Pengguna Sabu

"Obat ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan kecuali dengan resep dokter. Selain barang bukti obat, juga diamankan uang hasil penjualan obat," ujar Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui dua tersangka merupakan berasal dari jaringan berbeda. Meski demikian, pihaknya telah mendapatkan identitas dari para pemasok obat tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x