Satnarkoba Polres Cilegon Amankan Ratusan Butir Pil Tramadol dan Eximer

- 6 Oktober 2020, 14:38 WIB
Barang bukti berupa ratusan butir pil jenis Tramadol dan Eximer yang disita Satnarkoba Polres Cilegon, Selasa 6 Oktober 2020.
Barang bukti berupa ratusan butir pil jenis Tramadol dan Eximer yang disita Satnarkoba Polres Cilegon, Selasa 6 Oktober 2020. /Dok. Humas Polres Cilegon./

KABAR BANTEN - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Cilegon mengamankan pria berinisial FF (21) di Linkungan Cidangdang RT 005 RW 003 Kelurahan Rawa Arum Kecamatan Grogol Kota Cilegon. Ia kedapatan memiliki 300 butir pil jenis Tramadol dan 165 butir pil jenis Eximerl.

Kasat Narkoba AKP Elang Prasetyo ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya mengamankan pria yang kedapatan memiliki pil tersebut.

"Benar, kami mengamankan saudara FF (21) dengan barang bukti Tramadol sebanyak 30 lempeng dengan jumlah 300 butir dan Eximer 55 plastik sebanyak 165 butir. Di duga, ia memperjual belikan obat-obatan daftar G,”katanya.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Serang Minta Pasar Rau Dikelola BUMD

Dia mengatakan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut. Selain kedua jenis pil tersebut, pihaknya juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp. 295.000, dan sebuah hp merk Vivo.

“Guna penyelidikan dan keperluan lebih lanjut, barang bukti tersebut kami amankan di Mapolres Cilegon,”ujarnya.

Baca Juga: Dijaga Polisi, Demo Serentak Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Berjalan Kondusif

Terpisah, Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan, menuturkan, atas kasus peredaran obat terlarang tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Cilegon agar mewaspadai sejumlah obat-obatan yang dilarang dan tidak layak dikonsumsi, karena jelas mengganggu kesehatan,”tuturnya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah