KABAR BANTEN - Relawan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pemkab Lebak aktif menyosialisasikan protokol kesehatan dengan 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami terus mengoptimalkan sosialisasi protokol kesehatan 3M kepada masyarakat dengan melibatkan relawan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) setempat," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya kepada Kabar Banten, Senin 12 Oktober 2020.
Saat ini, kata Iti, jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Lebak meningkat dan ratusan orang menjalani isolasi mandiri serta dirawat di RSUD Banten. Bahkan, lima orang dilaporkan meninggal dunia.
Baca Juga : Terkait Isu Potensi Tsunami di Selatan Jawa, BPBD Diminta Lakukan Ini
Untuk itu, pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan relawan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) mulai kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan untuk menyosialisasikan protokol kesehatan 3M.
"Kami yakin dengan protokol kesehatan 3M dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Iti.
Menurut dia, pemerintah daerah juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (APB) dengan memberikan sanksi denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta jika ditemukan melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga : Cegah Penularan Covid-19, Ini Pesan Bupati Lebak
Selain itu, melaksanakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membatasi kegiatan ekonomi masyarakat dan dilarang tempat hiburan karena bisa mengundang massa banyak.