Tiga Santri di Kota Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Oknum Guru

- 12 Oktober 2020, 20:36 WIB
penganiayaan-ilustrasi
penganiayaan-ilustrasi /

Atas penganiayaan itu, ketiga korban mengalami luka lebam pada bagian punggung, lengan, dan kepala. Saat ini, keempat pelaku yang telah diamankan dikenakan UU perlindungan anak 351 dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x