1549852

Tindak Lanjut Temuan BPK, Inspektorat Kota Serang Beri Waktu 60 Hari untuk Penelusuran Aset

- 28 Juni 2024, 17:25 WIB
Inspektur Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama 60 hari kerja untuk penelusuran penyelesaian aset yang menjadi temuan BPK.
Inspektur Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama 60 hari kerja untuk penelusuran penyelesaian aset yang menjadi temuan BPK. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Kami di Inspektorat konsen untuk memonitor pelaksanaan rencana aksi itu. Jadi, sekarang sedang kami kumpulkan dulu," tuturnya.

Menurut dia, dalam melakukan pencatatan dan penyelesaian baik aset maupun hal lainnya yang menjadi temuan LHP BPK, terdapat rekomendasi yang sifatnya jangka panjang.

"Untuk yang sifatnya jangka panjang tetap dimonitoring (BPK), tinggal itu sifatnya material atau tidak, karena biasanya yang seperti itu adalah sistem pengendalian internal (SPI). Bukan yang ada materialnya," ucapnya.

Dikatakan dia, persoalan temuan terhadap aset di Kota Serang bukan hanya sekedar kendaraan dinas yang saat ini ramai diberitakan.

Sebab, terdapat beberapa temuan aset lainnya yang juga masuk dalam laporan hasil pemeriksaan oleh BPK.

Baca Juga: Jadi Catatan BPK, Pemkot Serang Lebih Bayar Ratusan Juta Revitalisasi Stadion MY

"Jadi sebenarnya bukan cuma soal itu saja, dan mungkin tidak akan bisa selesai selama 60 hari. Tapi, setidaknya yang kami lakukan menjadi bagian dari tindak lanjut itu, seperti pencatatan dan penelusuran aset," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya selama satu semester tahun 2023, dia mengklaim, sudah mencapai sekitar 81 persen.

"Dari tindak lanjut sekitar ribuan (Aset). Tapi hasil temuan tahun kemarin, itu sudah mencapai 81 persen," tuturnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah