Lagi, Dua Pengedar Obat Keras di Serang Diciduk Polisi

- 13 Oktober 2020, 09:27 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /4711018 / Pixabay

Sebelumnya, Polres Serang juga menangkap dua pengedar obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, dan thirex diciduk polisi. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ribuan pil setan.

Obat keras ilegal biasa diedarkan di Kecamatan Kibin dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yakni di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin dan Desa Jeruk Nipis, Kecamatan Kragilan.

Kedua tersangka yakni berinisial AS, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan tersangka JI di Desa Jeruk Nipis, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.

Dari tersangka AS diamankan barang bukti 1.112 butir obat jenis tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 250.000. Sedangkan dari tersangka JI diamankan barang bukti 219 butir jenis Heximer dan Trihexyphenidyl.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x