Lagi, Dua Pengedar Obat Keras di Serang Diciduk Polisi

- 13 Oktober 2020, 09:27 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /4711018 / Pixabay

KABAR BANTEN - Peredaran obat keras ilegal marak terjadi di wilayah Serang. Dalam kurun waktu sepekan empat pengedar diamankan di wilayah hukum Polres Serang dan Polres Serang Kota.

Kasus terbaru penangkapan dua pengedar obat keras asal Aceh di sebuah rumah kontrakannya di Komplek Bumi Indah Permai, Kota Serang, Ahad 11 Oktober 2020.

Kedua tersangka itu MR (32), warga Desa Kumba, Kec. Bandar Dua, Kabupaten Pidie dan RI (28) warga Desa Sama Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga: Edarkan Pil ‘Setan’, Montir Motor di Serang Dibekuk Polisi

Dari kedua tersangka ini, petugas Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota berhasil menyita sebanyak 904 butir obat keras berlogo MF yang dikemas dalam 113 paket.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Shilton mengatakan, obat yamg diamankan merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan kecuali dengan resep dokter. 

"Selain barang bukti obat, juga diamankan uang Rp 600 ribu hasil penjualan obat," ujar Shilton.

Dia mengungkapkan, penangkapan pengedar obat keras ini dilakukan sekitar pukul 01.30. Berbekal informasi masyarakat, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Baru Bebas Asimilasi, Donal Bebek Kembali Ditangkap Jual Obat Keras Tanpa Izin

Beberapa saat setelah kedua tersangka masuk rumah usai mengedarkan obat, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Barang bukti ratusan paket obat beserta uang hasil penjualan diamankan dalam lemari pakaian. Kedua tersangka selanjutnya digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka masih satu jaring dengan para pengedar lainnya yang tertangkap sebelumnya," kata Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.

Dia menjelaskan, untuk mengelabui polisi, jaringan pengedar obat keras kelompok Aceh ini selalu berpindah tempat kontrakan.

Baca Juga: Satu Diantaranya Oknum ASN, Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan 2 Orang Pengguna Sabu

"Dalam menjalankan bisnis ilegalnya ini, para pelaku tidak akan pernah tinggal tetap, melainkan berpindah-pindah tempat kontrakan dari satu perumahan ke perumahan lainnya," kata Shilton.

Kedua tersangka mengaku bisnis jual beli obat keras sudah berjalan 4 bulan di Kota Serang. 

Obat ilegal tersebut didapat dari seorang berinisial SAP (DPO) warga Aceh yang tinggal di Kota Cilegon dengan harga Rp 600 ribu untuk satu dus berisi 1.000 butir. 

Kemudian obat keras ini dikemas ke dalam plastik bening dengan jumlah 8 butir setiap paketnya. Satu paket berisi 8 butir dijual seharga Rp20 ribu. 

"Seminggu, biss terjusl 1.000 butir, untungnya sekitar Rp 1,9 juta," kata tersangka MR.

Baca Juga: BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu yang Diselundupkan Dalam Sepatu

Sebelumnya, Polres Serang juga menangkap dua pengedar obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, dan thirex diciduk polisi. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ribuan pil setan.

Obat keras ilegal biasa diedarkan di Kecamatan Kibin dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yakni di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin dan Desa Jeruk Nipis, Kecamatan Kragilan.

Kedua tersangka yakni berinisial AS, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan tersangka JI di Desa Jeruk Nipis, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.

Dari tersangka AS diamankan barang bukti 1.112 butir obat jenis tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 250.000. Sedangkan dari tersangka JI diamankan barang bukti 219 butir jenis Heximer dan Trihexyphenidyl.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x