Lagi, Dua Pengedar Obat Keras di Serang Diciduk Polisi

- 13 Oktober 2020, 09:27 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /4711018 / Pixabay

Barang bukti ratusan paket obat beserta uang hasil penjualan diamankan dalam lemari pakaian. Kedua tersangka selanjutnya digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka masih satu jaring dengan para pengedar lainnya yang tertangkap sebelumnya," kata Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.

Dia menjelaskan, untuk mengelabui polisi, jaringan pengedar obat keras kelompok Aceh ini selalu berpindah tempat kontrakan.

Baca Juga: Satu Diantaranya Oknum ASN, Satresnarkoba Polres Serang Kota Amankan 2 Orang Pengguna Sabu

"Dalam menjalankan bisnis ilegalnya ini, para pelaku tidak akan pernah tinggal tetap, melainkan berpindah-pindah tempat kontrakan dari satu perumahan ke perumahan lainnya," kata Shilton.

Kedua tersangka mengaku bisnis jual beli obat keras sudah berjalan 4 bulan di Kota Serang. 

Obat ilegal tersebut didapat dari seorang berinisial SAP (DPO) warga Aceh yang tinggal di Kota Cilegon dengan harga Rp 600 ribu untuk satu dus berisi 1.000 butir. 

Kemudian obat keras ini dikemas ke dalam plastik bening dengan jumlah 8 butir setiap paketnya. Satu paket berisi 8 butir dijual seharga Rp20 ribu. 

"Seminggu, biss terjusl 1.000 butir, untungnya sekitar Rp 1,9 juta," kata tersangka MR.

Baca Juga: BNN Banten Musnahkan 2 Kg Sabu yang Diselundupkan Dalam Sepatu

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x