Kemudian sebagai buruh ia berharap ada kepastian kerja dan kepastian pendapatan. Namun dengan UU cipta kerja yang disahkan 5 Oktober telah menghapus kepastian kerja dan pendapatan.
Dalam pasal 66 UU cipta kerja saat ini dihapuskan aturan tentang batasan pekerjaan outsourcing. Sehingga jangan heran jika UU cipta kerja diberlakukan, semua jenis pekerjaan akan dapat di outsourcing kan.
Baca Juga: Ingin Jadi Sekda Kota Serang, Ini Bocoran Syaratnya
"Jika semua jadi pekerjaan outsourcing tidak ada lagi kepastian kerja dan pendapatan. Upah berdasarkan satuan waktu dan hasil, kerja apa open," tuturnya.
Intan mengatakan, buruh kerja dari pagi sampai malam menyelesaikan target tapi upah akan dibayar dari satuan waktu dan hasil. Ketika tidak mencapai target tidak akan dapat upah.
Baca Juga: Perkuliahan Daring, UIN SMH Banten Manfaatkan LMS
"Upah akan dipotong, hanya didasarkan satuan waktu tidak ada UMSK, tidak ada struktur upah. Maka suarakan lawan. Tolak Omnibus Law dan cabut UU cipta kerja," ucapnya.
Aksi unjuk rasa tersebut masih terus berlangsung. Bahkan beberapa serikat terus berdatangan ke lokasi aksi. Mereka bergantian untuk berorasi menyampaikan aspirasinya.***