Demo Tolak Omnibus Law, Buruh Bahas Soal Pasal yang Dikeluhkan Dikatakan Hoax

- 14 Oktober 2020, 14:48 WIB
Para buruh yang melakukan demonstrasi tolak Omnibus Law di Pendopo Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Serang, Rabu 14 Oktober 2020).
Para buruh yang melakukan demonstrasi tolak Omnibus Law di Pendopo Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Serang, Rabu 14 Oktober 2020). /M HASHEMI RAFSANJANI/

KABAR BANTEN - Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi menyebut sejumlah kebijakan dalam Undang-Undang (UU) cipta kerja akan menyengsarakan masyarakat.

Salah satunya kebijakan kerja yang dibayar per satuan waktu dan hasil akan mengurangi kesejahteraan buruh.

"UU cipta kerja tidak layak jadi UU eksisting. Ketika ada yang bilang hoax yang mana (Pasal) yang ditunjuk (hoax). Sampai saat ini halamanya berubah terus dari 900 jadi 1.028 terus 12 Oktober pagi jadi 1.035, anehnya malam hari jadi 812 halaman," ujar ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi dalam orasinya di jalan veteran Kota Serang, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Pendemo Padati Jalan Veteran Kota Serang

Intan menyebutkan jika memang ada yang dikeluhkan buruh disebut hoax dalam UU tersebut dirinya siap menunjukan pasal mana yang dikritik tersebut.

"Mana hoax yang disebut. Ketika kita menolak tentunya sudah baca itu (UU cipta kerja), kita berani tunjukan pasal mana yang dibilang hoax," ucapnya.

Beberapa yang dikeluhkan diantaranya kata dia, dalam UU cipta kerja yang menyebutkan klaster ketenagakerjaan yang saat ini sedang menikmati sebagai karyawan tetap, ketika UU cipta kerja di terapkan tidak adalagi karyawan tetap.

Baca Juga: Pilkada Kota Cilegon 2020, KPU Siapkan Debat Kandidat

"Lihat di pasal 59 dihapuskan masa kerja karyawan kontrak, di UU 13 menyebutkan aturannya ada masa maksimal karyawan kontrak dan bisa diangkat jadi tetap. Di UU cipta kerja aturan masa kerja dihapuskan. Maka siap-siap dikontrak seumur hidup," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x