Rusak Mobil dan Pukul Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, 6 Pedemo Jadi Tersangka

- 14 Oktober 2020, 17:18 WIB
Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers penetapan 6 tersangka pengrusakan mobil polisi dan pemukulan anggota polisi saat demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu 14 Oktober 2020.
Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers penetapan 6 tersangka pengrusakan mobil polisi dan pemukulan anggota polisi saat demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 lalu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu 14 Oktober 2020. /

KABAR BANTEN - Sebanyak enam (6) orang pedemo dijadikan tersangka karena terlibat dalam aksi anarkis saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Tangerang, pada 8 Oktober 2020.

Dalam aksi tersebut mereka melakukan pengrusakan mobil polisi dan pemukulan anggota polisi. Keenam tersangka yang masing-masing berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI tersebut dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu 14 Oktober 2020.

"Dari enam tersangka, empat di antaranya pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto.

Para tersangka ini memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi anarkis yang terjadi dalam demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang.

Baca Juga : Kapolres Metro Tangerang Hingga Polwan Terluka Saat Halau Demonstran di Daan Mogot

Untuk tersangka EBP, berperan menendang dan melempar batu kepada salah satu anggota polisi. Sedangkan tersangka DG juga melempar batu ke arah polisi dan TNI, serta merusak tutup tangki kendaraan Sabhara.

Tersangka MTS melempar batu ke petugas polisi dan melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara. Tersangka MS menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara. Tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak-injak mobil patroli. Sementara MI berperan menendang pintu sebelah kiri mobil patroli Shabara sebanyak tiga kali.

Sugeng menuturkan, pihaknya masih mendalami apakah ada indikasi kegiatan aksi anarkis tersebut diorganisir. Pihaknya pun memeriksa percakapan di telepon genggam milik para tersangka.

"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan saja. Belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga : Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Ricuh: Barikade Aparat di Kota Tangerang Jebol, Ini Yang Terjadi

37 Pelajar Diamankan

Sementara itu, Korp Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Bitung mengamankan 37 pelajar di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, tepatnya di Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 13 Oktober 2020 malam. Diduga, puluhan pelajar itu ikut demontrasi (demo) di Jakarta.

Kepala Induk PJR Induk Bitung, AKP Andri Bhirawasto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada puluhan diduga pelajar yang menumpang mobil truk dari arah Jakarta menuju Tangerang.

Setelah mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan truk di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, tepatnya di wilayah Karawaci. Setelah diinterograsi, pelajar itu tidak mengaku ikut kegiatan unjuk rasa di Jakarta.

“Puluhan pelajar itu mau pulang dari arah Jakarta menumpang truk tronton, tapi mereka tidak mengaku usai mengikuti demo di Jakarta,” kata Andri kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga : Kepergok Ikut Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ratusan Pelajar Tangerang Raya Diamankan

Selanjutnya, puluhan pelajar itu langsung diamankan ke Kantor Induk PJR Bitung, Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pendataan. Berdasarkan pendataan itu, diketahui bahwa mereka mayoritas berusia dibawa umur. Bahkan ada yang berusia 15 tahun.

“Mereka mayoritas dibawah umur, ada satu oang yang masih berusia 15 tahun. Mereka mengaku udah ikut pengajian di Monas, padahal kita tahu tidak ada kegiatan pengajian di Monas,” ujarnya.

Andri menambahkan, setelah diberikan pembinaan dan pendataan puluhan pelajar itu langsung dipulangkan ke rumah masing-masing untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Mereka sudah diberikan arahan langsung kami pulangkan ke rumahnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan mereka sampai ke rumahnya dengan selamat,” ujar Andri.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x