BKKBN Banten Evaluasi Penyelenggaraan SPIP 2020

- 15 Oktober 2020, 18:42 WIB
Suasana kegiatan bimbingan teknis evaluasi penilaian risiko dan pemantauan pengendalian internal SPIP tahun 2020 Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa 13 Oktober 2020.
Suasana kegiatan bimbingan teknis evaluasi penilaian risiko dan pemantauan pengendalian internal SPIP tahun 2020 Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa 13 Oktober 2020. /Kasiridho/

KABAR BANTEN - Dalam rangka penguatan dan sebagai salah satu upaya untuk menjamin tahapan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tahun 2020 berjalan dengan baik sebagaimana yang telah direncanakan, Perwakilan BKKBN Provinsi Banten menggelar kegiatan bimbingan teknis evaluasi penilaian risiko dan pemantauan pengendalian internal, di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa-Rabu, 13-14 Oktober 2020.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Drs. Aan Jumhana M.Si menyampaikan, dalam penyelenggaraan SPIP 2020 pada proses pembangunan infrastruktur, Perwakilan BKKBN Provinsi Banten sudah melakukan penilaian risiko terhadap kegiatan-kegiatan yang terdampak Covid-19.

“Salah satu bentuk internalisasi konkritnya adalah melaksanakan kegiatan dengan patuh terhadap protokol kesehatan, dengan rambu yang telah dituliskan dalam penilaian resiko terhadap kegiatan-kegiatan yang terdampak Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga : Sosialisasi 3M, BKKBN Gerakkan Penyuluh KB dan Mitra Kerja

Aan mengatakan, penilaian risiko adalah keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko. Dimana tujuannnya adalah menetapkan kemungkinan terjadinya risiko dan dampak suatu kejadian yang menghambat pencapaian tujuan atau sasaran organisasi, agar dapat dilakukan penanganan risiko secara tepat.

Tahap terakhir dalam penilaian risiko, kata dia, yaitu evaluasi risiko, dimana outputnya adalah menunjukkan peringkat risiko yang memerlukan penanganan (mitigasi) lebih lanjut dengan mengacu pada tingkat risiko yang dapat diterima. Kemudian, tahapan terakhir dalam komitmen penyelenggaraan SPIP adalah dilakukannya pemantauan atas apa yang telah dilaksanakan dengan tujuan agar selalu ada upaya perbaikan secara terus menerus.

“Dengan mengacu pedoman pemantauan perkembangan penyelenggaraan SPIP yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diharapkan pelaksanaan pemantauan penyelenggaraan SPIP berjalan secara terarah dan memenuhi standar, serta panduan yang ada,” ujar Aan.

Pegawai BKKBN Banten saat mengikuti kegiatan bimbingan teknis evaluasi penilaian risiko dan pemantauan pengendalian internal SPIP 2020.
Pegawai BKKBN Banten saat mengikuti kegiatan bimbingan teknis evaluasi penilaian risiko dan pemantauan pengendalian internal SPIP 2020.

Kepala Biro Keuangan dan BMN BKKBN, Ahmad Taufik menyampaikan bahwa SPIP memiliki tujuan utama yaitu tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Hal ini tak lain untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, SPIP merupakan salah satu unsur penilaian proses reformasi birokrasi. Unsur penilaian tersebut di antaranya manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga : Pengasuhan Anak Usia Dini dalam Pencegahan Stunting, BKKBN Banten Gelar Pelatihan Bagi PKB

“Hasil penilaian maturitas SPIP tahun anggaran 2019 yang terdiri dari penilaian lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan penyelenggaraan SPIP yang merupakan rangkaian pelaksanaan yang berkesinambungan dan terus menerus, Perwakilan BKKBN Provinsi Banten berada pada peringkat pertama dengan nilai 3,285,” ujar Taufik.

Ia mengatakan, apabila penyelenggaraan SPIP dilaksanakan dengan baik dan benar, akan memberi jaminan dimana seluruh penyelenggara kegiatan pemerintahan, mulai dari pimpinan hingga pegawai di instansi pemerintah, akan melaksanakan tugasnya dengan jujur dan taat pada peraturan.

“Hal tersebut, diharapkan tidak akan terjadi penyelewengan yang dapat menimbulkan kerugian negara dimana salah satu outputnya adalah tersedianya laporan keuangan pemerintah yang andal dan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian,” ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah