Masa Pandemi, PN Pandeglang Tangani 22 Perkara Gugatan Sederhana

- 17 Oktober 2020, 09:53 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang sedang menggelar sidang perkara perdata ‎gugatan sederhana di Aula Sidang PN Pandeglang.
Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang sedang menggelar sidang perkara perdata ‎gugatan sederhana di Aula Sidang PN Pandeglang. /Endang Mulyana/

 


‎KABAR BANTEN - Selama masa pandemi Covid-19 tahun 2020, Pengadilan Negeri Pandeglang tetap eksis menjalankan tugas dan fungsi pelayanan peradilan hukum kepada masyarakat.

Salah satunya selama tahun  2020, jumlah perkara gugatan sederhana yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pandeglang mencapai 22 perkara. ‎

Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Dr. Ardi Wijayanto  bersama Wakil PN Pandeglang ‎Titis Tri Wulandandari, SH.,S.psi, M.Hum melalui juru bicaranya Andry Eswin , SH membenarkan bahwa selama masa pandemi para hakim telah menangani persidangan perkara perdata gugatan sederhana.

Baca Juga: 5 Tips Memutus Mata Rantai Covid-19 di Pondok Pesantren

Mayoritas  perkara  gugatan sederhana tersebut  diajukan oleh pihak Bank dan Leasing terhadap para masabahnya.

Menurut Andry Eswin, bahwa perkara perdata gugatan sederhana sampai bulan Oktober 2020 mencapai 22 perkara.

Namun demikian, perkara perdata gugatan sederhana yang ditangani para hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, proses penyelesaiannya  berakhir dengan perdamaian.

Baca Juga: Update 20 Negara Tertinggi Kasus Corona 17 Oktober

Hal tersebut juga sebagaimana amanat yang selalu disampaikan oleh  Ketua PN Pandeglang,  Dr.Ardi Wijayanto dan Wakil Ketua PN,  Titis Tri Wulandandari, SH.,S.psi, M.Hum dalam setiap rapat-rapat pertemua rutin dengan para hakim. 

"Ya, beliau menekankan kepada para hakim yang menangangi perkara perdata gugatan sederhana tersebut  agar penyelesaiannya sebaik mungkin  dengan perdamaian kedua belah pihak," kata Eswin kepada Kabar Banten, Sabtu (17/10/2020). 

Baca Juga: Tolak Kekerasan dan Anarkisme, Polres Serang hingga Tokoh Masyarakat Lakukan Ini

Menurut Eswin, penanganan perkara gugatan sederhana dilaksanakan secara baik sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang adil dan transparan. Agenda persidangan perkara tersebut merupakan bentuk pelayanan peradilan hukum perdata.

"Ya, alhamdulillah penanganan perkara gugatan sederhana tetap  berjalan lancar tanpa hambatan. Meski di era pandemi Covid-19, PN Pandeglang tetap mengoptimalkan tugas pelayanan peradilan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Termasuk penanganan dan penyelesaian perkara gugatan sederhana selalu diselesaikan dan berakhir  dengan perdamaian kedua belah pihak," ujarnya. ‎***


Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x