Sebagian Warga Terdampak Banjir Bandang di Lebak Belum dapat DTH, Ini Alasannya

- 18 Oktober 2020, 13:55 WIB
Sejumlah penyintas banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak menerima bantuan dana tunai dari Oxpam yang disalurkan PMI, di salah satu kantor pos di Kabupaten Lebak, Senin 10 Agustus 2020.**
Sejumlah penyintas banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak menerima bantuan dana tunai dari Oxpam yang disalurkan PMI, di salah satu kantor pos di Kabupaten Lebak, Senin 10 Agustus 2020.** /

KABAR BANTEN -  Bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban terdampak banjir bandang di enam (6) kecamatan Kabupaten Lebak akhir tahun 2020 lalu, belum seluruhnya terealisasi. Alasannya, data calon penerima yang diusulkan terkendala teknis administrasi.

"Dari total penerima bantuan DTH yang diusulkan, saat ini memang belum seluruhnya terealisasi. Itu karena, sebagian data penerima yang diusulkan masih terkendala teknis administrasi," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala pelaksana harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak, Ajis Suhendi, Ahad 18 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, dari total 647 calon penerima bantuan DTH yang diusulkan, terdapat 124 kepala keluarga (KK) yang masih belum terealisasikan atau belum cair.

Baca Juga: Korban Banjir Bandang di Kabupaten Lebak Belum Terima DTH

Sementara, bantuan DTH yang sudah tersalurkan sebanyak 523 KK, tersebar di enam kecamatan.

"Penyaluran per 10 Oktober 2020, sebanyak 523 penerima manfaat, dengan nilai dana Rp 500.000 yang diterima per 6 bulan. Sisanya belum, karena terkendala teknis administrasi," katanya.

Adapun kendala teknis kenapa sebagian calon penerima manfaat belum terealisasiakan terdapat beberapa faktor.

Baca Juga: Nestapa Warga Korban Banjir Bandang di Lebak : Sedih, Masih Ada yang Belum Terima Bantuan

Antara lain, ada yang datanya invalid di bank, dokumen kependudukan seperti KTP dan KK yang belum terupdate. Kemudian ada beberapa yang sudah tidak tinggal di domisili asalnya.

"Meski begitu, kita pastikan 124 KK yang telah diusulkan mendapat DTH ke pemerintah pusat dapat menerima bantuan sesuai dengan haknya. Kami terus bekerja semaksimal mungkin agar persyaratan yang belum lengkap atau terpenuhi itu segera selesai," ujarnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x