Korban Banjir Bandang di Kabupaten Lebak Belum Terima DTH

- 4 Mei 2020, 11:30 WIB

LEBAK, (KB).- Warga korban banjir bandang di enam kecamatan Kabupaten Lebak hingga kini belum menerima dana tunggu hunian (DTH) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

DTH sebesar Rp 500.000 per keluarga per bulan itu sedianya diberikan untuk biaya selama menunggu proses pembangunan hunian tetap dan perbaikan rumah yang rusak diterjang banjir.

”Saya harap pemerintah tidak melupakan mereka (korban banjir), karena banyak dari mereka yang tidak lagi bisa menempati rumahnya,” kata anggota DPRD Lebak Abdul Rohman, Ahad (3/5/2020).

Meski di tengah pandemi Covid-19, legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta, khususnya Pemerintah Pusat segera mencairkan DTH berdasarkan data hasil verifikasi yang dilakukan Pemkab Lebak.

”Tidak boleh luput ini dari perhatian pemerintah. Saya kira tidak hanya pusat, tapi juga provinsi dan kabupaten sesuai dengan kewenangan masing-masing, mulai dari bantuan DTH sampai dengan kesiapan lahan untuk relokasi yang akan dibangun hunian tetap (Huntap),” tuturnya.

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Pemkab Lebak, sebanyak 378 unit rumah kata yang harus direlokasi. Lalu, sebanyak 617 unit rumah yang diusulkan mendapat bantuan stimulan perbaikan, terdiri dari 66 rumah rusak berat, 139 rusak sedang dan 412 rusak ringan.

Untuk DTH diusulkan bagi 296 rumah yang berada di dalam lokasi genangan proyek Waduk Karian dan 378 rumah di luar lokasi genangan. Namun, DTH kepada rumah di lokasi Waduk Karian akan disetop setelah proses pembayaran pembebasan telah dilakukan. (PG)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x