Pemerintah Gerilya Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja ke Ormas Islam

- 19 Oktober 2020, 04:45 WIB
/DOk Kemnaker.go.id

Sehari sebelumnya, Menaker, Ida Fauziyah, melakukan silaturahim dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, di Yogyakarta. Ida  mengajak Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk berkolaborasi meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. 

Menurut Menaker Ida Fauziyah, setiap tahun terdapat sekitar 2 juta - 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19, terdapat sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan SDM saat ini, lanjut Ida, cukup kompleks. Mulai dari angkatan kerja yang masih didominasi lulusan SMP ke bawah, tingkat produktivitas stagnan, dan tingkat daya saing yang perlu ditingkatkan.

"Dalam isu penguatan dan peningkatan SDM Indonesia ini kami harap menjadi concern bersama. Harus ada kerja sama dan kolaborasi. Kami ingin program dan kegiatan dari Kemnaker mendapat support dari Muhammadiyah," kata Menaker seperti dikutip KabarBanten.com dari situs resmi Kemnaker.go.id.

Selain itu, dalam peningkatan SDM Indonesia, lanjut Ida, Kemnaker menargetkan membangun 2.113 BLK Komunitas hingga tahun 2020.

Baca Juga : Tujuh Bulan Berjibaku Tangani Covid-19, Ini yang Dirasakan Wali Kota Tangsel Airin

Dalam rangka melakukan langkah strategis penanganan Covid-19, tutur Ida, Kemnaker juga berikan bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui jaring pengaman sosial (JPS). Di dalamnya terdiri dari  program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya, 

"Situasi pandemi Covid-19 ini, kami menggerakkan program JPS guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat bertahan di masa covid, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah," kata Ida. 

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida kembali menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja, pihaknya melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi, dan lembaga lainnya seperti ILO. Proses diskusi sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional.

Sebelumnya, UU Omnibus Law Cipta Ker telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Pengesahan UU Ciptaker mendapat penolakan dari masyarakat luas, termasuk ormas Islam, seperti PBNU, Muhammadiyah, hingga MUI. ***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: RRI Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah