Pemerintah Gerilya Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja ke Ormas Islam

- 19 Oktober 2020, 04:45 WIB
/DOk Kemnaker.go.id

KABAR BANTEN – Pemerintah bergerilya melakukan sosialisasi naskah UU Cipta Kerja ke sejumlah Ormas Islam.

Setelah Sabtu 17 Oktober 2020, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah  bersilaturahum ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, pada Minggu 18 Oktober 2020  giliran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno  berkunjung ke dua ormas Islam, PBNU dan MUI.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi UU Omnibus Law Cipta Kerja ke berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, NU dan MUI memiliki perhatian lebih terhadap UU Cipt Kerja.

"Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan juga MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI," kata Bey, Minggu (18/10/2020) dalam keterangannya kepada wartawan seperti dikutip KabarBanten.com dari RRI.co.id.

Dalam kesempatan itu, Pratikno juga menjaring masukan dari dua organisasi tersebut. Pratikno, kata Bey, mendatangi langsung Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj di rumahnya. Setelah itu, Pratikno mengunjungi kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.

Baca Juga : Pemkot Serang Prioritaskan Tiga Kelompok Ini untuk Dapat Vaksin Covid-19 

Bey menyebut Pratikno juga berencana menyambangi Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, namun yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Menurut Bey, dokumen UU Cipta Kerja yang diserahkan ke NU dan MUI adalah naskah final yang diterima Jokowi pada 14 Oktober 2020 lalu.

Jokowi mendapatkan dokumen itu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bey menekankan pemerintah akan selalu terbuka menerima masukan dari semua lapisan masyarakat, baik akademisi, organisasi masyarakat, serikat pekerja, dan masyarakat. Masukan itu akan ditampung dalam menyusun aturan turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

"Pemerintah memang segera menyusun sejumlah peraturan pemerintah (pp) dan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan pp dan perpres tersebut," ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Serang Akan Kaji Omnibus Law

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: RRI Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x