Tak Ingin Berpolemik Seperti UU Cipta Kerja, Presiden : Pembagian Vaksin Covid Jangan Tergesa-gesa

- 19 Oktober 2020, 14:11 WIB
/Dok/Sekretariat Presiden

KABAR BANTEN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan agar pembagian vaksin Covid-19 tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Alasannya, kata Kepala Negara, karena dampaknya sangat komplek menyangkut persepsi.

“Soal vaksin ini jangan tergesa-gesa karena dampaknya sangat komplek menyangkut persepsi masyarakat,” kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas (ratas) mengantisipasi cuti dan liburan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pekan depan, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.

Menurut Jokowi, hal ini penting diperhatikan karena kalau salah dalam hal  komunikasi publik bisa seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Jadi harus disosialisasikan mengenai halal haram, harga, kualitas. Kemudian titik kritis pembagian vaksin Covid-19 diimplementasi tidak  mudah. Prosesnya seperti apa. Siapa yang disuntik terlebih dahulu dan kenapa dia,” kata Presiden seperti dikutip KabarBanten.com dari channel Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga : Pemkot Serang Prioritaskan Tiga Kelompok Ini untuk Dapat Vaksin Covid-19

Kepala Negara mengatakan proses komunikasi publik yang baik harus disiapkan.  

“Siapa gratis, siapa yang mandiri. Soal  vaksin Covid-19 gratis tugasnya Menkes.  Vaksin mandiri atau bayar tugas  BUMN, Kemudian juga soal yang berkaitan dengan persiapan lapangan, adaptasi, berkaitan dengan training-training membawa vaksin, menaruh vaksin. Harus mendapatkan treatment yang spesifik. Saya ingin dalam hal ini melibatkan WHO,” kata Jokowi.  

Kepala Negara memaparkan, per 18 Oktober 2020, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 17,69 persen. Angka ini lebih rendah dari rata-rata kasus aktif di dunia yang mencapai 22,54 persen.

“Ini bagus sekali. Kita 17,69 persen, dunia 22,54 persen,” ujar Jokowi.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x