Pilkada Sebentar Lagi, KPU Daerah Diwanti-wanti Soal Protokol Covid-19

- 20 Oktober 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /./Dok. Sekretariat Kabinet

KABAR BANTEN –Seluruh jajaran penyelenggara Pilkada Serentak 2020 diminta serius menyosialisasikan pilkada beserta protokol kesehatan Covid-19. Sebab, KPU hanya punya waktu sekitar dua bulan sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, KPU daerah harus mendorong pasangan calon kepala daerah dan tim kampanye agar terus mengedukasi protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dirinya berharap, publik mendapatkan informasi terkait tata cara pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pilkada Kota Cilegon 2020, Banyak Warga Tak Tahu Calon

"Jangan sampai ada misinformasi dan kurangnya informasi," kata Viryan, seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari RRI, Selasa 20 Oktober 2020.

Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan telah menemukan 9.189 kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka di 256 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.

Sementara, Pilkada 2020 digelar di 270 daerah terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dalam pengawasannya terhadap ribuan kampanye tatap muka itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Serang 2020, KPU Distribusikan APK

Bawaslu kemudian melakukan tindakan pembubaran terhadap 48 kegiatan dan mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis kepada peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sebaliknya, metode kampanye berupa kampanye daring yang paling didorong untuk diutamakan di masa pandemi Covid-19 justru paling sedikit dilakukan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x