DPT Ditetapkan, Yang “Tercecer” Bagaimana ?

- 20 Oktober 2020, 16:01 WIB
Agus Sutisna
Agus Sutisna /

Setelah melalui proses yang cukup panjang dan berliku, pekan kemarin (14-16 Oktober 2020) Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di 4 Kabupaten dan Kota se-Banten ditetapkan. Jumlah pemilih DPT ini mengalami peningkatan sebanyak (total se-Banten) 62.416 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan pada tanggal 13 September 2020. DPS ditetapkan sebanyak 3.248.147 dan DPT ditetapkan sebanyak 3.310.563.

Sesuai regulasi DPT ini final, dan hanya bisa bertambah jika pada hari H pemungutan suara tanggal 9 Desember nanti ada warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum masuk dalam DPT. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP Elektronik, dan akan dicatat oleh KPPS dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Mengapa bertambah ?

Mengapa jumlah DPT naik dari DPS ? Karena selama proses pengumuman DPS masyarakat dan para pihak yang berkepentingan dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap, antara lain para pemilih yang belum masuk dalam DPS untuk dimasukkan kedalam DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) yang kemudian ditetapkan menjadi DPT. Dan untuk kebutuhan tahapan ini, dengan semangat melindungi hak pilih setiap warga, KPU Kabupaten/Kota melakukan dua kegiatan penting.

Baca Juga : Pilkada Kota Cilegon 2020, Banyak Warga Tak Tahu Calon

Pertama, Uji Publik DPS yang dilaksanakan secara partisipatif di semua tingkatan penyelenggara (PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota). Kedua, membuka Posko Layanan Pemilih di PPS untuk menerima dan memproses masukan dari masyarakat.

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan dan Penetapan DPT, penambahan/kenaikan jumlah DPT dari DPS terjadi di semua Kabupaten/Kota di Banten. Dari angka penambahan total sebanyak 62.416 tadi, penambahan yang paling banyak terjadi di Kota Tangerang Selatan sebanyak 51.417 pemilih. Kemudian berturut-turut sebanyak 6.593 pemilih di Kabupaten Pandeglang, 3.291 pemilih di Kabupaten Serang, dan 845 pemilih di Kota Cilegon.

Pemilih yang “tercecer”

Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merupakan proses yang tidak sederhana; berliku dan kerap dihadapkan pada kerumitan-kerumitan tersendiri. Bukan saja karena yang diurus adalah subyek (warga) yang terus berubah secara dinamis sepanjang waktu (karena meninggal, alih status, pindah domisili, masuk usia pemilih dst). Melainkan juga karena sumberdata yang diolah bersumber dari dua institusi yang berbeda : Disdukcapil dan KPU sendiri.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x