DPT Ditetapkan, Yang “Tercecer” Bagaimana ?

- 20 Oktober 2020, 16:01 WIB
Agus Sutisna
Agus Sutisna /

Baca Juga : Pilkada Kota Cilegon 2020: Dengan Jumlah Terbatas, KPU Siapkan Masker di TPS

Disamping itu, kerumitan dan dilematika dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga disebabkan oleh sejumlah problematika yang bersumber dari warga masyarakat dan regulasi antar instansi yang “saling bertabrakan”. Misalnya karena rendahnya kesadaran administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat : pindah domisili tidak melapor dan mengurus adminduknya, yang meninggal tidak mengurus surat kematian, KTP hilang tidak peduli, masuk usia pemilih tidak segera melakukan perekaman dll. Terkait regulasi antar instansi, misalnya berkenaan dengan para pemilih di Lapas atau Rutan. Di satu sisi KPU wajib mendata warga binaan, di sisi lain ketika masuk Lapas atau Rutan warga binaan tidak diperkenankan membawa KTP.

Oleh sebab itu menjadi pengetahuan umum juga, bahwa setiap kali DPT ditetapkan baik dalam perhelatan Pemilu atau Pemilihan, akan selalu ada warga yang telah memenuhi syarat normatif sebagai pemilih namun belum masuk dalam DPT. Bagaimana dengan pemilih yang “tercecer” seperti ini ? Apakah mereka bisa menggunakan hak politiknya untuk memilih ? 

Di dalam regulasi Pemilihan (UU 10 Tahun 2016 maupun PKPU 2/2017 yang mengatur proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih), status dan kondisi warga yang “tercecer” itu tetap dijamin hak politiknya, dan KPU wajib melayani mereka.  Pasal 61 UU 10/2016 menyatakan, bahwa dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik kepada KPPS pada hari dan tanggal pemungutan suara. Clear.

Baca Juga : Tiga Tradisi dan Budaya Banten Jadi Warisan Budaya tak Benda Nasional, Apa Saja?

Masalahnya kemudian, diantara warga yang “tercecer” dari DPT itu mungkin saja masih banyak yang belum memiliki KTP, bahkan juga belum melakukan perekaman sama sekali. Jika demikian kondisinya nanti, maka mereka praktis akan kehilangan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2020. Karena syarat untuk dapat menggunakan hak pilih bagi warga yang belum masuk DPT adalah bukti kepemilikan KTP Elektronik. Kecuali ada regulasi “penyelamat hak pilih” yang kelak diterbitkan khusus untuk kasus ini.

Selain terkait pemilih kategori yang “tercecer” karena belum masuk DPT tadi, soal kepemilikan dokumen adminduk (KTP) untuk kepentingan pendataan pemilih ini juga masih menyisakan “PR bersama KPU-Dukcapil” yang lain. Yakni menyangkut para pemilih yang sudah masuk dalam DPT namun status KTPnya masih tercatat belum melakukan perekaman. Dari data yang direkap pasca penetapan DPT, jumlah pemilih dalam DPT yang belum melakukan perekaman KTP di Banten masih cukup banyak, ada di kisaran angka belasan ribu. Yang terbanyak di Kabupaten Serang, sekitar 11 ribuan.

Kondisi tersebut tentu tidak bisa dianggap remeh, karena pemilih dalam DPT yang status KTPnya “Belum Rekam” sesungguhnya juga masih rentan; masih berpotensi akan kehilangan hak pilih pada tanggal 9 Desember nanti. Mengapa mereka bisa masuk DPT padahal belum memiliki KTP atau bahkan perekaman pun belum ? Karena pada saat Coklit oleh PPDP mereka ditemukan dan/atau diusulkan dan teridentifikasi sebagai warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih : berumuR genap 17 tahun atau lebih; suda/pernah nikah meski belum 17 tahun, dst.

Terkait dua kondisi tersebut, maka pasca Penetapan DPT ini penting bagi KPU Kabupaten/Kota dan Disdukcapil setempat untuk menggenjot proses perekaman. Jika tidak, dikhawatirkan akan banyak pemilih yang kelak bakal kehilangan hak politiknya pada tanggal 9 Desember 2020. (Agus Sutisna, Komisioner KPU Banten).***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah