Pilkada Kabupaten Serang 2020: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Eki Baihaki Penuhi Panggilan Bawaslu

- 21 Oktober 2020, 22:49 WIB
Pilkada Ilustrasi5
Pilkada Ilustrasi5 /

"Faktanya calon wakil bupati nomor dua Eki Baihaki ini sudah memberikan imbauan dan juga di situ ada unsur panwas dan dia pun sudah melakukan imbauan anak-anak sudah digeser semua," tuturnya.

Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya sudah memberikan imbauan dan menjalankan sesuai aturan perundang-undangan. Terlebih di lokasi kejadian ada panwas dan aparat kepolisian, jika memang melanggar harusnya dari awal dibubarkan acara tersebut.

Baca Juga : Apdesi Kabupaten Serang Diminta Netral

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi mengatakan, untuk hasil laporan tersebut, pihaknya masih belum bisa menyampaikan. Sebab, masih ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh kaitan laporan tersebut.

"Yang jelas informasi sudah diterima dari pelapor dan terlapor, tapi kami belum bisa sampaikan hasil seperti apa," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk masa penanganan laporan dilakukan selama tiga plus dua. Jika memang dibutuhkan waktu yang menuntut penggalian informasi akan ditempuh dalam waktu dua hari tersebut.

Disinggung soal larangan kampanye melibatkan anak-anak, kata dia, memang tidak ada di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, namun dalam PKPU tertuang tentang larangan tersebut.

"Tapi, pembuktiannya nanti paslon melibatkan secara aktif atau pasif. Ketika aktif ada hal yang dilakukan Bawaslu, kalau pasif ketidaksengajaan ada anak kecil itu jadi pertimbangan kami. Kami belum bisa sampaikan itu," tuturnya.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya sudah memanggil dua orang saksi, satu orang pelapor pada Selasa 20 Oktober 2020. Kemudian, hari ini Rabu 21 Oktober 2020 pihaknya memanggil calon Wakil Bupati Serang Eki Baihaki yang diagendakan sejak pukul 13.30 WIB.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x