Pilkada Kabupaten Serang 2020: Dugaan Pelanggaran Kampanye, Eki Baihaki Penuhi Panggilan Bawaslu

- 21 Oktober 2020, 22:49 WIB
Pilkada Ilustrasi5
Pilkada Ilustrasi5 /

KABAR BANTEN - Calon Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Serang 2020 nomor urut dua Eki Baihaki memenuhi panggilan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Rabu 21 Oktober 2020.

Panggilan itu terkait adanya laporan yang diterima Bawaslu tentang dugaan pelanggaran kampanye melibatkan anak-anak saat kampanye calon wakil bupati tersebut.

"Jadi, intinya kami sudah menyampaikan (memenuhi) panggilan klarifikasi ini. Kami sampaikan ke Bawaslu, jadi terkait kampanye melibatkan anak-anak, kami (sebelumnya) sudah melakukan imbauan, karena di sana daerah permukiman yang mayoritas ibu-ibu punya anak," kata Calon Wakil Bupati Serang nomor urut dua Eki Baihaki didampingi kuasa hukum Ferry Reynaldi saat ditemui Kabar Banten di kantor Bawaslu Kabupaten Serang.

Ia menjelaskan, pada saat pelaksanaan, sudah mengimbau bagi yang punya anak kecil, agar anaknya dititipkan dulu di rumah, baru kemudian kembali lagi. Sebab, agenda kampanye ini dilarang melibatkan anak-anak.

"Enggak dong (sengaja melibatkan), karena kami sudah mengimbau menandakan tidak mungkin melibatkan anak-anak," ucapnya.

Baca Juga : Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Libatkan Anak, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Disinggung soal foto yang beredar, dia menyebutkan sesi foto dilakukan di akhir acara. Pada saat itu memang di foto ada anak kecil, namun dia tidak tahu jika saat pelaksanaan ada atau tidak. Sebab, dia sudah mengimbau, namun sebagai paslon, dia tidak memperhatikan satu per satu ada anak kecil atau tidak.

"Yang pasti kami sudah imbau dari awal. Kalau kami tidak mengimbau itu kami disalahkan," katanya.

Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut dua Nasrul Ulum-Eki Baihaki, Ferry Reinaldy menambahkan, pada prinsipnya calon Wakil Bupati Serang nomor urut dua Eki Baihaki sudah memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu dan sudah memberikan klarifikasi terkait laporan masyarakat tersebut.

"Faktanya calon wakil bupati nomor dua Eki Baihaki ini sudah memberikan imbauan dan juga di situ ada unsur panwas dan dia pun sudah melakukan imbauan anak-anak sudah digeser semua," tuturnya.

Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya sudah memberikan imbauan dan menjalankan sesuai aturan perundang-undangan. Terlebih di lokasi kejadian ada panwas dan aparat kepolisian, jika memang melanggar harusnya dari awal dibubarkan acara tersebut.

Baca Juga : Apdesi Kabupaten Serang Diminta Netral

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi mengatakan, untuk hasil laporan tersebut, pihaknya masih belum bisa menyampaikan. Sebab, masih ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh kaitan laporan tersebut.

"Yang jelas informasi sudah diterima dari pelapor dan terlapor, tapi kami belum bisa sampaikan hasil seperti apa," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk masa penanganan laporan dilakukan selama tiga plus dua. Jika memang dibutuhkan waktu yang menuntut penggalian informasi akan ditempuh dalam waktu dua hari tersebut.

Disinggung soal larangan kampanye melibatkan anak-anak, kata dia, memang tidak ada di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, namun dalam PKPU tertuang tentang larangan tersebut.

"Tapi, pembuktiannya nanti paslon melibatkan secara aktif atau pasif. Ketika aktif ada hal yang dilakukan Bawaslu, kalau pasif ketidaksengajaan ada anak kecil itu jadi pertimbangan kami. Kami belum bisa sampaikan itu," tuturnya.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya sudah memanggil dua orang saksi, satu orang pelapor pada Selasa 20 Oktober 2020. Kemudian, hari ini Rabu 21 Oktober 2020 pihaknya memanggil calon Wakil Bupati Serang Eki Baihaki yang diagendakan sejak pukul 13.30 WIB.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x