Gelar 'Video Conference', Ini Yang Dibicarakan KPK dan Pemkab Serang

- 22 Oktober 2020, 22:02 WIB
KPK
KPK /

Kepala Bagian Kesbangpol Setda Kabupaten Serang Ade Hadi Sukalta mengatakan, pada intinya apa yang disampaikan KPK mengingatkan, agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, warning tersebut bukan hanya pada para calon (calon bupati dan wakil bupati), namun juga pada pihak pemkab.

Untuk netralitas ASN, menurut dia, selama ini dipastikan sudah netral. “Sebab, sanksinya sudah jelas bagi yang tidak netral. Artinya, dia melanggar undang-undang yang ada," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x