Jual Beli Proyek Bisa Dipidana

- 30 Oktober 2020, 01:23 WIB
ilustrasi proyek
ilustrasi proyek /

Seperti diketahui, Kejari Cilegon telah menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon alam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan dilakukan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti, di Aula Setda Kota Cilegon, Selasa 27 Oktober 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang dijalin dengan Pemerintah Kota Cilegon.

"Kami dari Kejaksaan Negeri Cilegon mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan dari Pemerintah Kota Cilegon dalam rangka kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara," tuturnya.

Ia menututkan, tujuan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha ini untuk bersinergi dengan Pemkot Cilegon. "Kami ingin bersinergi dengan Pemerintah Kota Cilegon," katanya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x