Bagi pasien yang belum selesai isolasi, kata dia, dipastikan tetap bisa menyalurkan hak suaranya. Petugas KPU akan datang ke tempat masing-masing warga yang bersangkutan menjalani isolasi.
"Begitu juga dengan yang dirawat, akan didatangi dengan berkoordinasi dengan rumah sakit," tuturnya.
Mereka yang masih menjalani isolasi sudah tentu tak bisa datang ke TPS. Karena mereka sendiri tak diperbolehkan keluar sesuai dengan protokol kesehatan.
"Kalau mereka diisolasi atau dirawat, tentu enggak bisa keluar dari tempat isolasi, dan harus didatangi," katanya.
Pelayanan terhadap warga yang positif Covid-19 secara rinci akan dijabarkan dalam aturan yang sedang disusun KPU RI.
"Secara rinci terkait pelayanan bagi pasien yang menderita Covid-19 sedang dirumuskan aturannya yang akan dituangkan dalam regulasi oleh KPU RI," ucapnya.***