KPU Banten Rilis DPT Pilkada 2020, Pemilih Milenial Capai 1.900.373 Jiwa

- 30 Oktober 2020, 08:45 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

Ia menjelaskan, pemilih pindahan adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang pada tanggal pemungutan suara tidak dapat memberikan suara di TPS dimana ia terdaftar karena berbagai sebab misalnya tugas pekerjaan, menjalani pidana penjara dan lain-lain.

"Mereka disilakan untuk mengurus kepindahan memilihnya kepada PPS dimana ia berdomisili dan terdaftar sebagai pemilih," ucapnya.

Sedangkan pemilih tambahan, kata dia, adalah warga yang belum masuk DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dilayani.

Mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 dengan membawa dan menunjukkan KTP Elektronik kepada petugas KPPS setempat.

Berkoordinasi dengan satgas

Anggota KPU Banten Masudi mengatakan, pihaknya akan berupaya seluruh pemilih dapat menyalurkan hak suaranya pada 9 Desember 2020, termasuk mereka yang pada saat itu masih menjalani isolasi akibat terkena Covid-19.

"Pelayanan bagi pemilih yang positif tetap dilakukan," tuturnya.

Dalam melayani pasien Covid-19, sebelum hari pemilihan pihaknya akan berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 untuk mengetahui berapa pasien Covid-19 yang menjalani isolasi.

Baca Juga : Pilkada Sebentar Lagi, KPU Daerah Diwanti-wanti Soal Protokol Covid-19

"KPU akan berkoordinasi dengan gugus tugas, pemda dan rumah sakit tempat pasien yang positif dirawat atau isolasi. Bagi yang isolasi, akan dipastikan apakah pada tanggal 9 Desember imdes masih menjalani isolasi atau sudah selesai," ujar Masudi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x