Panwas Diingatkan tak Bertemu Diam-diam dengan Timses Paslon

- 31 Oktober 2020, 06:29 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 /Dok. Sekretariat Kabinet/

KABAR BANTEN - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Panitia Pengawas (Panwas) diwanti-wanti untuk tidak bertemu dengan pasangan calon (paslon) atau tim sukses (timses) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara diam-diam.

"Pertemuan diam-diam bisa menjadi masalah. Maka, seluruh jajaran Bawaslu harus hati-hati," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, seperti dikutip Kabar Banten dari laman bawaslu.go.id, Sabtu 31 Oktober 2020.

Bagja menuturkan, pertemuan secara diam-diam berpotensi menimbulkan kecurigaan dan celah untuk melakukan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu.

Baca Juga: KPU Banten Rilis DPT Pilkada 2020, Pemilih Milenial Capai 1.900.373 Jiwa

Namun, kata dia, bukan berarti Bawaslu tidak boleh bertemu peserta pilkada dan timses. Menurutnya, komunikasi terhadap peserta pemilu perlu dilakukan, khususnya bagi yang hendak berkonsultasi.

"Jangan sampai putus komunikasi dengan paslon dan timses. Layani dengan baik. Mereka perlu dibimbing. Jangan sampai mereka langgar aturan karena tidak tahu," kata dia, saat webinar nasional Sosialisasi Etik Dalam Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Serentak Tahun 2020 Regional Tengah II yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat, 30 Oktober 2020.

Bagja mengatakan, kode etik menjadi landasan moral dan pedoman perilaku. Di dalamnya memuat aturan tindakan patut atau sebaliknya yang dilakukan.

Baca Juga: Cegah Covid-19 Klaster Pilkada, Ini Yang Dilakukan Bawaslu Kota Tangsel

Dirinya pun meminta penyelengara mematuhi kode etik dan tidak coba-coba melanggarnya. Pelanggar terancam terkena sanksi sesuai dengan prosedur berlaku.

"Kami minta majelis DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) berikan peringatan kepada seluruh jajaran Bawaslu agar hati-hati dalam menangani pelanggaran pemilu. Harus sesuai standar operasional prosedur yang ada," kata dia.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x