Tak Mengalami Kenaikan, Ini Besaran UMP Banten 2021

- 2 November 2020, 08:09 WIB
UMP ilustrasi
UMP ilustrasi /

"Pertimbangannya tertulis dalam SK (surat keputusan) gubernur," katanya, Ahad 1 November 2020.

Baca Juga : Kemenaker Keluarkan Surat Edaran UMP 2021, Ini yang Diinginkan Buruh di Banten

Setelah UMP, selanjutnya akan dilakukan pembahasan upah minimum kabupaten/kota yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

"Depekab/Depeko (Dewan Pengupahan Kabupaten/kota) harus segera rapat," katanya.

Hasil pembahasan UMK akan direkomendasikan kepada Gubernur Banten oleh masing-masing kepala daerah. Ia berharap pengumuman penetapan UMK bisa disampaikan pada 21 November 2020 sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Biasanya rekom bupati/wali kota disampaikan (ke gubernur) 7 hari sebelum 21 November," ujarnya.

Disinggung apakah besaran UMK 2021 juga akan dengan nilai UMK 2020, ia belum bisa memastikannya. Seluruhnya tergantung pembahasan Dewan Pengupahan yang dilakukan di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga : UMP dan UMK 2021 Dipastikan tak Naik, Ini SE Menaker ke Gubernur

Banyak perusahaan terdampak

Pengurus Apindo Banten Edi Warman mengatakan, pihaknya berharap UMP 2021 tak mengalami kenaikan sesuai dengan surat edaran Kemenaker.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah