Siapkan Judicial Review, Mahasiswa Banten Gugat UU Ciptaker ke MK

- 3 November 2020, 08:09 WIB
Suasan diskusi bertajuk “Menakar Peluang Judicial Review Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja” yang dilaksanakan HMI Cabang Serang di Kota Serang, Senin, 2 November 2020.
Suasan diskusi bertajuk “Menakar Peluang Judicial Review Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja” yang dilaksanakan HMI Cabang Serang di Kota Serang, Senin, 2 November 2020. /Sutisna/

KABAR BANTEN - Mahasiswa berbagai kampus di Banten yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang mempersiapkan judicial review atau uji materi Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah itu bagian dari penolakan terhadap regulasi yang menggabungkan beberapa aturan menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum tersebut.

"Kita mempersiapkan materi judicial review ke MK. Ini bentuk ikhtiar HMI Cabang Serang dalam menolak omnibus law. Adapun teknisnya kita lihat perkembangan ke depan, apakah materi HMI akan di masukan ke beberapa kelompok atau kita (HMI) sendiri untuk ke MK," katanya usai diskusi bertajuk "Menakar Peluang Judicial Review Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja" yang dilaksanakan HMI Cabang Serang, Senin, 2 November 2020.

Hadir sebagai narasumber Sekretaris Jurusan HTN UIN SMH Banten H.E Zaenal Muttaqin dan Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintah Fakultas Hukum Untirta Lia Riesta Dewi.

Pada tahapan penyusunan judicial review, pihaknya akan banyak berkoordinasi dengan keluarga besar HMI.

"Omnibus Law menjadi momentum kita melakukan konsolidasi intelektual, kita coba konsolidasi pakar hukum, kader dan alumni HMI yang berpengalaman di bidang hukum," ucapnya.

Baca Juga : Terkait Omnibus Law Cipta Kerja, DPRD Kabupaten Serang Sampaikan Surat Penolakan

Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara UIN SMH Banten, H.E Zaenal Muttaqin mengatakan, Undang-undang Omnibus Law menuai kontroversi karena aspek formal dan materil banyak kekeliruan.

"Adapun mengenai pengajuan judicial review adalah hak konstitusional dari setiap warga yang merasa dirugikan dengan adanya undang-undang. Ini hal itu wajar untuk disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diajukan permohonannya," ucapnya.

Judicial review satu-satunya jalan konstitusional untuk menguji materi udang-undang yang telah disahkan.

"Namun, agar sesuai dengan kenyataan dan harapan maka harus sesuai dilihat secara jeli pasal apa yang bertentangan dengan undang-undang dasar. Karena ketika diajukan gugatan atau permohonan ke MK itu jelas menembak pasal mana yang bertentangan karena kalau salah itu bisa gagal di MK," katanya.

Berpeluang dibatalkan

Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan Fakultas Hukum Untirta Lia Riesta Dewi menjelaskan, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat berpeluang besar untuk dibatalkan oleh MK.

Karena di dalamnya terdapat tiga pasal di bab IV tentang ketenagakerjaan yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

"Mengenai hak untuk setiap orang untuk mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak, dan itu sama di mata hukum. Karena setiap undang-undang itu dibuat tidak boleh tidak boleh mendiskriminasi kan. Maksudnya, mengenyampingkan kepentingan salah satu pihak," ucapnya.

Baca Juga : Minta Pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja, Geger Banten Ancam Demo Tiap Pekan

Tentang informasi Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang banyak beredar di media sosial, dia mengajak mahasiswa untuk berhati-hati. Karena di media sosial banyak informasi hoax.

"Pemberitaan itu juga banyak yang menurut saya harus dipilih-pilih kembali karena banyak yang hoax-nya. Saya khawatir banyak yang menyebarkan hoax ini menjadi potensi mengaburkan kebenaran yang sebenarnya," katanya.

Ia tak ingin kelompok masyarakat yang menyampaikan judicial review Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja terprovokasi oleh informasi hoax.

"Karena pada saat itu diajukan ke MK maka itu tidak akan dikabulkan karena MK itu melihat fakta hukumnya," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x