Visitasi ke PPID Kabupaten Serang, Ini yang Disorot Komisi Informasi Banten

- 5 November 2020, 06:48 WIB
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo
Komisi Informasi Provinsi Banten Logo /

Ia menuturkan, visitasi ini merupakan salah satu agenda dari tugas KI untuk melakukan pemeringkatan badan publik dalam kaitan keterbukaan informasi publiknya.

Beberapa agenda lainnya, yakni melalui pemantauan web yang sudah dilakukan Oktober dilanjutkan persentasi dari pemkab dan pemkot.

"Terakhir visitasi pembuktian atas ketersediaan informasi publik," ucapnya.

Untuk hasilnya, kata dia, baru akan diekspos sebulan setelah monitoring dan evaluasi (monev) ini, yakni di Desember. Diharapkan ekspos ini akan menjadi bagian evaluasi badan publik dalam melayani keterbukaan informasi publik pada masyarakat.

"Itu tiap tahun monev. Dari ekspos akan muncul Kabupaten Serang nilainya berapa berdasarkan peraturan KI dan UU (Undang-undang) Nomor 14 Tahun 2008," ucapnya.

Baca Juga : UMK 2021 Kabupaten Serang, Ini Kata Disnakertrans

Menurut Nana, evaluasi ini memang harus dilakukan sekalipun pihaknya tidak diberi kewenangan untuk eksekusi sanksi.

Namun, menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan kewajiban dewan publik yang menggunakan anggaran negara, dia harus terbuka pada masyarakat.

"Ekspos itu dari bagian penilaian masyarakat terhadap badan publik," tuturnya.

Sementara, Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwisatya mengatakan, visitasi ini merupakan tindak lanjut monitoring yang dilakukan KI Banten.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x