"Hanya nomenklatur saja harus disesuaikan dengan Permendagri 90. (Alasan penyesuaian) arahnya enggak tahu, hanya ganti baju saja kaitan diberlakukan SIPD (sistem informasi pembangunan daerah) itu. Tetap empat bagian cuma nomenklatur humas apa yang tepat, kabag tetap ada empat," katanya.***