Nomenklatur Humas DPRD Kabupaten Serang Diubah

- 5 November 2020, 01:04 WIB
dprd kabupaten serang logo
dprd kabupaten serang logo /

KABAR BANTEN - Nomenklatur Bagian Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Serang akan diubah. Hal itu dilakukan, karena adanya amanat Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur yang harus mulai berlaku 2021.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin mengatakan, saat ini Setwan sedang bersiap dengan adanya susunan organisasi tata keja (SOTK) baru yang sedang diusulkan.

Namun, untuk progresnya semua ada di bagian organisasi, karena Setwan dan Sekretariat Daerah (Setda) satu Perda.

"Itu amanat Permendagri semua daerah se-Indonesia. Hampir semua OPD (organisasi perangkat daerah) ada perubahan penyesuaian (SOTK)," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu, 4 November 2020.

Baca Juga : Cegah Fasos dan Fasum Ditelantarkan Pengembang, DPRD Kabupaten Serang Sampaikan Ini

Untuk DPRD Kabupaten Serang, kata dia, perubahan hanya di bagian humas yang nantinya akan digabung ke persidangan. Namun, setelah itu akan ada bagian baru, sehingga di Setwan tetap ada empat bidang.

"Bagian humas ada nama baru, tapi itu (namanya) di rapat kesepakatannya di pansus (panitia khusus)," ucapnya.

Ia menuturkan, untuk saat ini usulan perubahan tersebut sudah masuk ke program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) oleh pemkab, sebab ada beberapa usulan OPD terkait perubahan SOTK itu akibat penyesuaian Permendagri 90.

Menurut dia, rencananya nomenklatur baru itu akan berlaku pada 2021. Dengan nomenklatur baru tidak akan berpengaruh pada anggaran.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x