Penanganan Perkara, Kejari Pandeglang Terapkan 3M

- 9 November 2020, 16:28 WIB
Muhammad Arief Ubaidillah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang.
Muhammad Arief Ubaidillah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang. /Endang Mulyana/

 

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi penanganan perkara tindak pidana umum tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

"Proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur. Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, kami menerapkan 3M yakni wajib memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang, Muhammad Arief Ubaidillah, Senin, 9 November 2020.

Selain itu, selaku aparat penegak hukum, pihaknya juga tetap mematuhi dan mentaati anjuran pemerintah untuk bersama-sama memutus mata rantai Covid-19. Sejauh ini, kata dia, seluruh jaksa, pegawai dan staf Kejari Pandeglang aman dari penyebaran Covid-19.

Baca Juga : Puskesmas Butuh Banyak Tenaga Kesehatan, Pemkot Serang Bakal Buka Rekrutmen

"Alhamdulillah di Kejari Pandeglang tidak ada seorang pun yang terpapar Covid-19. Mudah-mudahan wabah ini cepat berakhir. Namun sebagai manusia kita harus tetap berikhtiar untuk menghindari wabah tersebut, salah satunya dengan mentaati protokol kesehatan," ujar Ubaidillah.

Ia mengimbau kepada para pegawai dan staf Seksi Pidum agar selalu mengutamakan penerapan protokol kesehatan. Oleh karena itu, para tamu yang hendak ke Kejaksaan disarankan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di ruang PTSP Kejari Pandeglang.

Ubaidillah menyatakan, selama ini mayoritas penanganan perkara pidana yang dominan terjadi di wilayah Pandeglang yakni soal perkara perlindungan anak. Oleh karena itu, Kejaksaan fokus untuk menangani setiap perkara tersebut, termasuk penanganan perkara pidana lainnya.

"Saya berpesan agar masyarakat untuk bersama-sama mentaati aturan dan sadar hukum. Sehingga kita bisa terhindar dari tindakan melanggar hukum," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah