UMK Pandeglang 2021, Disnakertrans: Tidak Ada Kenaikan

- 9 November 2020, 18:28 WIB
ilustrasi UMK
ilustrasi UMK /

KABAR BANTEN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Pandeglang memastikan tidak ada kenaikan soal Upah Minimum Kabupaten atau UMK Pandeglang 2021. 

Hal tersebut bukan karena telah disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, namun karena masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, besaran UMK Pandeglang 2021 sama dengan UMK tahun 2020.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Pandeglang, Dadun Kohar membenarkan bahwa UMK Pandeglang 2021 tidak ada kenaikan.

Hal tersebut, kata dia, berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan hasil rapat dengan dewan pengupahan.

"Sesuai hasil rapat dewan pengupahan Pandeglang menyebutkan bahwa UMK Pandeglang 2021 nilainya sama dengan UMK 2020 yakni sebesar Rp2.758.909 per bulan," ujar Dadun, Senin, 9 November 2020. 

Baca Juga : UMP dan UMK 2021 Dipastikan tak Naik, Ini SE Menaker ke Gubernur

Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa penetapan upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.

Menurut Dadun, hal tersebut bukan karena masalah Omnibus Law, namun karena kondisi pandemi Covid-19 dan ini menjadi alasan yang fundamental.‎

"Yang jelas karena pandemi Covid-19, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, karena variabel tersebut. Sehingga Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan edaran bahwa upah minimum tahun 2021 tidak naik," katanya.

Terkait resesi, kata dia, hal itu bukan menjadi penyebab tidak naiknya UMK 2021, namun lebih mengedepankan instruksi dari atasan dan kebijakan pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x