UMK Pandeglang 2021, Disnakertrans: Tidak Ada Kenaikan

- 9 November 2020, 18:28 WIB
ilustrasi UMK
ilustrasi UMK /

"Sebenarnya kalau bicara resesi, sekarang juga sudah masuk pada masa resesi. Namun, kami tidak melihat itu dalam penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2021. Yang jelas berdasarkan ketentuan yang ada saat ini baik surat edaran menteri maupun surat Gubernur Banten," ucapnya.

Baca Juga : UMK 2021 di Provinsi Banten, Ini Tuntutan Buruh

Menurut Dadun, tidak naiknya UMK 2021, berdampak pada tingkat produktivitas pekerja karena tidak ada motivasi, namun tidak berpengaruh pada pencari kerja (Pencaker).

"Saya kira tidak kalau dengan pencari kerja, yang jelas berimplikasi kepada pekerja (orang yang masih bekerja), lebih ke arah tingkat produktivitas. Biasanya tiap tahun ada tambahan penghasilan, tapi sekarang tidak ada," ujarnya.

Ia berharap, para pekerja bisa memaklumi kondisi pandemi tersebut. Selain itu, para pekerja diharapkan tetap bersyukur meskipun tidak ada kenaikan UMK 2021.

"Kita berharap semoga para pekerja bisa memahami kondisi saat pandemi Covid-19. Mudah-mudahan yang masih bekerja meski upah tidak naik tapi tetap bersyukur, dibandingkan dengan rekan pekerja lain yang terkena PHK atau dirumahkan,"ujar Dadun.

Sementara itu, salah seorang pekerja, Ma'arif mengatakan, dirinya merasa bersyukur meskipun tidak ada kenaikan UMK 2021, sebab dirinya masih bisa mendapatkan hak-hak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kalau saya sih tidak masalah, karena meskipun sedikit tapi saya syukuri saja, untuk menghidupi keluarga saya ketimbang tidak bekerja sama sekali," katanya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x